Guru Profesional
My Name Is Abdul Hendi

Sabtu, 10 Agustus 2024

Analisis Bahan Ajar Fiqih

                       PENDALAMAN MATERI 

                                                                                                    (Analisis Bahan Ajar )


Nama : Abdul Hendi, S.Pd.I
Kelas : A K1 20241
Modul : Fiqih
Tugas : Analisis Bahan Ajar 
Materi         : Pendistribusian Zakat Produktif  Dalam Perspektif Islam
Dosen Pengampuh : M. Hasbi,M.Ag.


1. Konsep Pendistribusian Zakat Secara Produktif dalam Islam
Zakat  produktif adalah zakat yang didistribusikan kepada mustahik dengan dikelola dan dikembangkan melalui perilaku-perilaku bisnis. Indikasinya adalah harta tersebut dimanfaatkan sebagai modal yang diharapkan dapat meningkatkan taraf ekonomi mustahik. Termasuk juga dalam pengertian zakat  produktif jika harta zakat dikelola dan dikembangkan oleh amil yang hasilnya disalurkan kepada mustahik secara berkala. Lebih tegasnya zakat produktif adalah zakat yang disalurkan kepada mustahik dengan cara yang tepat guna, efektif manfaatnya dengan sistem yang serba guna dan produktif, sesuai dengan pesan syariat dan peran serta fungsi sosial ekonomis dari zakat. Mustahik yang mendapatkan penyaluran zakat secara produktif, mereka tidak menghabiskannya melainkan mengembangkannya dan menggunakannya untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan dana zakat tersebut dapat membuat mereka menghasilkan sesuatu secara berkelanjutan.

2. Konsep Pendistribusian Zakat  Produktif Langsung kepada Mustahiq

           Zakat diserahkan langsung kepada mustahik untuk dikembangkan, artinya ‘ayn al-zakah yang ditamlikkan kepada mustahik sehingga zakat tersebut menjadi hak milik penuh mustahik. Pendistribusian seperti ini disebut juga dengan pendistribusian zakat secara  produktif non investasi, Arif Mufraini menyebutkannya yang dimaksudkan di sini adalah maslahat yang tidak diatur dalam nas yang sarih dan tidak bertentangan dengan al-Quran dan Hadis. Contoh maslahat yang bertentangan dengan al-Quran dan Hadis adalah menghalalkan bunga bank dengan alasan untuk kemaslahatan umat, sedangkan nas sudah jelas mengharamkannya. Pendistribusian dalam bentuk ini terdiri dari dua model yaitu: a. Zakat yang diberikan berupa uang tunai atau ganti dari benda zakat yang dijadikan sebagai modal usaha. Nominalnya disesuaikan dengan kebutuhan mustahik agar memperoleh laba dari usaha tersebut. b. Zakat yang diberikan berupa barang-barang yang bisa berkembangbiak atau alat utama kerja, seperti kambing, sapi, alat cukur, mesin jahit dan lain-lain.

3. Konsep Pendistribusian Zakat Produktif Zaman Sekarang.

            Pendistribusian zakat secara  produktif yang dikembangkan sekarang adalah pendistribusian dalam bentuk investasi, yaitu zakat tidak langsung diserahkan kepada mustahik, dengan kata lain, mustawlad al-zakah yang ditamlikkan kepada mustahik. Arif Mufraini mengistilahkannya dengan  produktif kreatif. Pendistribusian semacam ini juga terdiri dari dua model, yaitu: a. Memberikan modal usaha kepada mustahik dengan cara bergiliran yang digulirkan kepada semua mustahik. b. Membangun proyek sosial maupun proyek ekonomis, seperti membangun sarana tempat bekerja bagi mustahik dan lain-lain. Pendistribusian zakat secara produktif dalam bentuk investasi khususnya dalam bentuk pemberian modal adalah modal diberikan secara bergiliran yang digulirkan kepada semua mustahik. Status modal tersebut bukanlah milik individu melainkan milik bersama para mustahik, dan juga bukan milik amil atau lembaga, karena dana tersebut tidak boleh dimasukkan dalam kas Bait al-Mal untuk disimpan. Sistem pendistribusian seperti ini lebih sering dipraktekkan melalui ‘aqad qard al-hasan, ‘aqad mudarabah dan ‘aqad murabahah.    
          Zakat produktif adalah zakat yang didistribusikan kepada mustahik dengan dikelola dan dikembangkan melalui perilaku-perilaku bisnis. Indikasinya adalah harta tersebut dimanfaatkan sebagai modal yang diharapkan dapat meningkatkan taraf ekonomi mustahik. Termasuk juga dalam pengertian zakat produktif jika harta zakat dikelola dan dikembangkan oleh amil yang hasilnya disalurkan kepada mustahik secara berkala. Lebih tegasnya zakat produktif adalah zakat yang disalurkan kepada mustahik dengan cara yang tepat guna, efektif manfaatnya dengan sistem yang serba guna dan produktif, sesuai dengan pesan syariat dan peran serta fungsi sosial ekonomis dari zakat. Mustahik yang mendapatkan penyaluran zakat secara produktif, mereka tidak menghabiskannya melainkan mengembangkannya dan menggunakannya untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan dana zakat tersebut dapat membuat mereka menghasilkan sesuatu secara berkelanjutan. Pendistribusian zakat secara produktif terbagi kepada dua bentuk yaitu: 
Pertama, zakat diserahkan langsung kepada mustahik untuk dikembangkan, artinya ‘ayn al-zakah yang ditamlikkan kepada mustahik sehingga zakat tersebut menjadi hak milik penuh mustahik. Pendistribusian seperti ini disebut juga dengan pendistribusian zakat secara produktif non investasi, 
Pendistribusian dalam bentuk ini terdiri dari dua model yaitu: 
a. Zakat yang diberikan berupa uang tunai atau ganti dari benda zakat yang dijadikan sebagai modal usaha. Nominalnya disesuaikan dengan kebutuhan mustahik agar memperoleh laba dari usaha tersebut. 
b. Zakat yang diberikan berupa barang-barang yang bisa berkembangbiak atau alat utama kerja, seperti kambing, sapi, alat cukur, mesin jahit dan lain-lain. Kedua, pendistribusian zakat secara produktif yang dikembangkan sekarang adalah pendistribusian dalam bentuk investasi, yaitu zakat tidak langsung diserahkan kepada mustahik, dengan kata lain, mustawlad al-zakah yang ditamlikkan kepada mustahik.
Pendistribusian semacam ini juga terdiri dari dua model, yaitu: 
a. Memberikan modal usaha kepada mustahik dengan cara bergiliran yang digulirkan kepada semua mustahik. 
b. Membangun proyek sosial maupun proyek ekonomis, seperti membangun sarana tempat bekerja bagi mustahik dan lain-lain.

4. Pendistribusian zakat kepada mereka hendaklah dapat memenuhi kebutuhan hidup

        Umar bin Khattab pernah berpesan:
“Jika kamu memberi zakat kepada fakir-miskin maka cukupkanlah.” Maka dalam hal ini, pendistribusian zakat kepada mereka hendaklah dapat memenuhi kebutuhan hidup selamanya. Hal ini pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab, yang mana beliau selalu memberikan zakat kepada fakir miskin bukan hanya sekadar untuk mengisi perut, melainkan beliau juga memberikan zakat kepada mereka dalam bentuk permodalan, yang terdiri dari binatang ternak dan lain-lain untuk mencukupi kebutuhan hidup. Di mana modal tersebut menjadi hak milik mutlak mustahik tanpa harus mengembalikannya kepada pemilik modal. Umar selalu menjadikan zakat sebagai ajang untuk membuat fakir miskin menjadi orang yang tidak membutuhkan zakat dan bantuan orang lain lagi di kemudian hari. Maka kata-kata “cukup” di atas dapat dipahami kepada cukup untuk selamanya. Arahan ini yang digunakan oleh Imam Abu Ubaid dengan berlandaskan kepada dalil naqli juga penalaran yang bisa diterima secara logis.

5. Konsep Pendayagunaan Zakat dan Infak

            Pendayagunaan harta zakat dan infak hendaknya diprogramkan untuk mengentaskan kemiskinan dan kefakiran, yaitu dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan usaha bagi fakir miskin, santunan bagi yatim piatu, bea siswa bagi pelajar yang kurang mampu, membantu pengusaha lemah, membebaskan umat (pengusaha kecil dan petani) dari cengkraman ijon dan riba, juga bagi kesehatan masyarakat, kebersihan lingkungan dan untuk kegiatan dakwah Islam lainnya. Kebolehan distribusi zakat secara  produktif ini harus disertai oleh beberapa syarat, yaitu: izin dari mustahik bahwa haknya akan dijadikan sebagai modal, tidak adanya keperluan mustahik yang mendesak yang harus segera menggunakan dana, adanya jaminan terhadap keutuhan harta zakat, serta adanya kemaslahatan dalam melakukan tindakannya itu. Akan tetapi apabila kemaslahatan tersebut dibarengi dengan kemelaratan (mudarat), haram hukumnya mengembangkan harta zakat. Contoh kemudharatan yang paling nyata adalah kondisi masyarakat muslim, masih banyak di antara mereka yang membutuhkan bantuan mendesak yang perlu segera dibantu. Hal ini karena masih banyaknya masyarakat muslim yang hidup di bawah garis kemiskinan, maka pendistribusian zakat secara  produktif dalam bentuk investasi sangat kontradiksi dengan kondisi masyarakat muslim hari ini yang sangat membutuhkan.


Konstektualisasi dari pemaparan bahan ajar di atas yaitu: pengelolaan zakat yang bersifat  produktif, harus dilakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahik agar kegiatan usahanya dapat berjalan dengan baik. Karena tujuan utama pengelolaan zakat secara produktif adalah untuk mentransformasikan seorang mustahik (orang yang berhak mendapatkan zakat) menjadi seorang muzaki (orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat). Untuk mencapai tingkatan muzaki, seorang mustahik harus ditrasformasikan secara bertahap. Mulanya seorang mustahik zakat ditransformasikan menjadi seorang muktafi (orang yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri). Pada level ini, seorang muktafi memang belum bisa berbagi dengan yang lain tapi sudah bisa mandiri. Transformasi dari mustahik ke muzaki membutuhkan proses dan konsistensi dalam berusaha. Maka sebelum dana zakat diberikan, lembaga pengelola zakat harus melakukan feasibility study terlebih dahulu. Calon penerima zakat diajarkan tentang manajemen keuangan yang baik, sehingga mereka bisa menghitung berapa persentase modal yang akan dikelola, berapa labanya, dan berapa persen yang akan mereka konsumsi.

Adapun refleksi dari pemaparan bahan ajar di yaitu: sejatinya zakat  produktif adalah sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu zakat yang diberikan kepada mustahik, baik secara langsung diserahkan (‘ayn al-zakah yang ditamlikkan) kepada mustahik maupun tidak langsung diserahkan (mustawlad al-zakah yang ditamlikkan) kepada mustahik. Namun mereka tidak menghabiskannya melainkan mengembangkannya dan menggunakannya untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan dana zakat tersebut dapat membuat mustahik menghasilkan sesuatu secara berkelanjutan. Para ulama cenderung berani mengambil suatu inisiatif untuk melakukan ijtihad tentang distribusi zakat secara  produktif, karena melihat kondisi yang begitu mendesak. Serta masalah tersebut termasuk bagian dari masalah muamalah yang hukumnya tidak ditunjuk secara langsung oleh nas, khususnya tentang teknik penyaluran zakat. Karena itu, dalam rangka memenuhi hajat hidup manusia sepanjang zaman dan tempat, serta sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat itu sendiri, maka praktek muamalah seperti ini syariat Islam mengemukakan kaedah-kaedah dasar, kriteria-kriteria dan prinsip-prinsip umum yang sesuai dengan kehendak syarak.

Tidak ada komentar:

PTK PRASIKLUS

    UPAYA MENINGKATKAN HASIL BELAJAR MELALUI METODE MAKE A MATCH MATERI INDAHNYA SALING MENGHARGAI DALAM KERAGAMAN PADA SISWA K...