PENDALAMAN MATERI
(lembar kerja resume
modul)
Nama
: Abdul Hendi
Kelas
: AK1 20241
Modul
: Pengembangan Profesi
Guru
Dosen Pengampuh : Prof. Dr. H. Ahmad
Zainuri,M.Pd.I
NO | BUTIR REFLEKSI | RESPON/JAWABAN |
1 | Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB | A. Pengertian Profesionalisme Para pendidik di Indonesia akan secara bertahap menuju standar kualitas profesional yang ditetapkan oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Undang-undang ini mengatur bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dan harus lulus uji kompetensi. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru: Peraturan ini mempertegas persyaratan dan standar kualitas bagi guru, termasuk kebutuhan untuk memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti kompetensi profesional. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007: Peraturan ini merinci standar kompetensi guru yang meliputi empat kompetensi utama: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
B. Standar Kualifikasi Pendidik
C. Pengertian Kompetensi Kompetensi mencakup pemahaman, keahlian, dan nilai-nilai dasar yang dipertimbangkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak (Nurhadi, 2005: 15). Menjadi piawai berarti memiliki pemahaman, keahlian, dan nilai-nilai dasar yang diperlukan untuk melakukan sesuatu. Menurut Ragan (2009), kompetensi dapat didefinisikan sebagai hubungan antara pemahaman, sikap, dan keahlian yang diperlukan oleh pendidik untuk mencapai tujuan pendedahan serasi. Menurut Ragan (2009), kompetensi didefinisikan sebagai pemahaman, keahlian, sikap, atau keahlian yang memungkinkan pendidik secara efektif menjalankan tugas sesuai dengan standar tertentu. jadi dapat di simpulkan bahwa Kompetensi adalah kombinasi dari pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai yang diperlukan untuk melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan dengan efektif. yang mencakup kemampuan seseorang untuk menerapkan berbagai aspek tersebut dalam situasi nyata guna mencapai hasil yang diinginkan. D. Kompetensi Pendidik 1. Kompetensi Pedagogik Menurut PP Nomor 19 Tahun 2005, kompetensi pedagogik adalah salah satu jenis keterampilan yang harus dipahami oleh calon pendidik sesuai dengan ukuran standar pendidik profesional. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pendidik dan Dosen, kompetensi pedagogik adalah kemampuan untuk mengelola pembelajaran peserta didik. definisi yang lebih komprehensif tentang kemampuan guru untuk mengatur pembelajaran siswa dapat ditemukan di bawah ini: a. Pemahaman wawasan landasan kependidikan. b. Pemahaman mengenai peserta didik. c. Pengembangan kurikulum/silabus d. Perancangan pendedahan. e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik. f. Evaluasi hasil belajar. g. Pengembangan peserta didik buat mengaktualisasikan bermacam kemampuan yang dimiliki.
2. Kompetensi Kepribadian Pendidik harus memiliki keahlian pedagogis, profesional, dan sosial. dan Karakteristik kepribadian pendidik dapat memengaruhi keberhasilan pembelajaran. Guru yang cerdas akan mampu mengelola pembelajaran dengan baik, termasuk cara mereka berinteraksi dengan siswanya. Salah satu cara terbaik untuk menumbuhkan karakter siswa adalah melalui keteladanan dan kebiasaan guru di sekolah. Pendidik harus berfungsi sebagai contoh dalam pembelajaran. 1. Bertindak sesuai dengan adat istiadat agama, hukum, sosial, dan kebudayaan Indonesia. Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat individu dalam komunitas untuk mengendalikan tingkah laku yang sesuai dan dapat diterima.Pendidik harus menghormati semua siswa dengan perbedaan mereka, termasuk kekurangan dan kelebihannya. 2. Menunjukkan diri sebagai orang yang jujur, bermoral, dan teladan bagi siswa dan masyarakat. Pribadi yang jujur adalah orang yang memiliki pandangan hidup yang luas, tenang, lapang, tenang, mengerti, dan peka. Kejujuran guru berhubungan dengan kejujuran hatinya saat berinteraksi dengan siswanya.Artinya dalam melaksanakan tugasnya, Pendidik melakukan sepenuh hati dengan dedikasi tinggi dan tanpa pamrih. ompetensi adalah kombinasi dari pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai yang diperlukan untuk melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan dengan efektif. Kompetensi mencakup kemampuan seseorang untuk menerapkan berbagai aspek tersebut dalam situasi nyata guna mencapai hasil yang diinginkan. Secara umum, kompetensi dapat dibagi menjadi beberapa komponen utama: Pengetahuan (Knowledge): Informasi dan pemahaman yang dimiliki seseorang tentang suatu bidang tertentu. Ini mencakup fakta, teori, dan konsep yang relevan dengan pekerjaan atau tugas yang harus diselesaikan. Keterampilan (Skills): Kemampuan praktis yang dimiliki seseorang untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan. Ini termasuk kemampuan teknis serta kemampuan non-teknis seperti berpikir kritis, pemecahan masalah, dan keterampilan komunikasi. Sikap (Attitude): Pendekatan, perilaku, dan cara berpikir seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan. Sikap mencakup motivasi, etika kerja, dan keinginan untuk terus belajar dan berkembang. Nilai (Values): Prinsip dan standar yang diyakini oleh seseorang yang memengaruhi cara mereka melaksanakan tugas atau pekerjaan. Nilai mencakup etika profesional, integritas, dan komitmen terhadap kualitas dan keunggulan. 3. Menunjukkan karakter yang teguh, konsisten, dewasa, bijak, dan berkuasa. Pendidik juga harus memiliki sikap dewasa sehingga mereka mampu mengendalikan diri dalam berbagai situasi yang dihadapinya. Pendidik yang dewasa pasti bijaksana dan berempati dengan siswa mereka. Selain itu, sikap pendidik yang arif menunjukkan kepribadiannya. Pendidik yang arif adalah mereka yang memahami dengan baik ilmunya, mampu menggunakan akal budinya dalam berbagai situasi, dan mampu mengendalikan diri dengan baik. Pembawaan guru yang memiliki kemampuan untuk menguasai dan mempengaruhi orang lain untuk menghormatinya dengan cara yang menarik dan penuh kepemimpinan dikenal sebagai sedangkap wibawa guru. Etos kerja dapat didefinisikan sebagai sifat, sikap, kepribadian, dan perspektif seseorang yang menghargai pekerjaan sebagai bagian dari hidupnya. Dalam hal ini, etos kerja pendidik dapat didefinisikan sebagai sikap atau keinginan yang berlandaskan tanggung jawab moral tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
3. Kompetensi Sosial Sangat penting bagi seorang pendidik untuk memiliki kompetensi sosial. Ini memiliki banyak manfaat bagi seorang pendidik, seperti membangun kesan positif dari murid terhadap pendidik, memiliki banyak hubungan, dan dapat mencetak siswa terbaik. Menjadi seorang pendidik atau tenaga pendidik adalah tugas yang sulit. Banyak syarat yang harus dipenuhi. Termasuk memenuhi kompetensi sosial emosional. Seorang pendidik minimal memiliki lima kompetensi ini. 1. Kesadaran Diri Kompetensi sosial yang pertama seorang tenaga pendidik harus memiliki kesadaran diri yang memiliki perasaan tindakan dan pikiran. Tidak semua orang mampu mengenali diri sendiri, termasuk mengenali emosi dan pikirannya. Setidaknya ketika memiliki kesadaran diri yang baik, tujuannya dapat memahami kesadaran diri peserta didik. Salah satu rahasia menjalin hubungan dan interaksi dengan orang lain secara baik, karena memiliki kemampuan kontrol diri. Kita bisa membandingkan dengan orang yang mengalami gangguan emosi, dalam menjalin interaksi sosial, sudah dapat dipastikan akan mengalami masalah. 2. Manajemen Diri Kompetensi sosial yang wajib dimiliki oleh tenaga pendidik harus sadar betul bagaimana cara memanajemen diri. Bagaimana bisa memanajemen orang lain jika, tidak bisa memanajemen dirinya sendiri. Manajemen diri yang baik, tidak hanya pandai mengontrol emosinya, tetapi juga mampu mengontrol perilaku dan pikiran. Termasuk mengontrol hasrat, keinginan, mengelola stres dan bagaimana cara memotivasi diri sendiri. 3. Kesadaran Sosial Salah satu unsur terpenting menjadi tenaga pendidik yaitu : , memiliki kesadaran sosial yang baik. Saat menjadi seorang Pendidik, ada banyak permasalahan yang akan kita temukan. Ada banyak problem tentang peserta didik. Salah satu Pendidik yang baik yaitu : Pendidik yang memiliki rasa empati dan kesadaran sosial terhadap peserta didik. Terkadang, ilmu yang kita transformasikan kepada mereka tidaklah berkesan. Tetapi, kesadaran sosial kita kepada peserta didik inilah, yang bisa menyentuh dan memberikan kesan bagi mereka. Dimana kesan inilah yang akan selalu diingat saat sudah tidak sekolah lagi. Kesan yang baik, akan menentukan citra dan penilaian anak-anak terhadap kualitas diri kita sebagai Pendidik. Nah, untuk bisa memberi kesan yang baik, ada empat kemampuan yang harus dimiliki yang meliputi sudut pandang, apresiasi, saling menghormati dan rasa empati. Keempat kemampuan ini jika tulus kita terapkan. Maka peserta didik pun juga bisa merasakannya. 4. Kemampuan Berelasi Dalam menjalankan sebuah bisnis, relasi itu penting. Sementara dalam dunia pendidikan, kompetensi sosial satu ini juga tidak kalah penting. Seorang Pendidik juga butuh dan perlu kemampuan relasi yang baik. Sayangnya, untuk menciptakan kemampuan relasi ini butuh latihan dan pembiasaan. Adapun beberapa kemampuan berelasi yang harus dilatih, yaitu membangun komunikasi secara baik dan jelas, memberikan respons yang baik, pandai mendengarkan, memiliki kemampuan menahan diri dari segala bentuk tekanan, mampu menjalin sebuah kerjasama, inisiatif dan kompromi. 5. Berani Membuat Keputusan Poin terakhir kompetensi sosial yang harus dimiliki seorang tenaga pendidik. Pentingnya memiliki keberanian membuat sebuah keputusan,, dan bertanggung jawab atas keputusan yang sudah dibuat. Ketika memutuskan menjadi seorang Pendidik, secara tidak langsung kita menjadi role model bagi peserta didik. Jadi apapun keputusan kita, harus dipertanggungjawabkan di hadapan generasi bangsa. Maka dari itu, butuh pilihan yang benar, etis, dan keputusan juga perlu melihat normal sosial. Adapun kemampuan yang harus dibentuk di setiap membuat keputusan agar atas dasar rasa tanggung jawab. Yaitu harus memiliki kemampuan untuk menganalisa situasi, mengidentifikasi masalah, intropeksi diri, mempertimbangkan tanggung jawab dan mampu menghadapi masalah.
dari 5 tersebut dapat disimpulkan bahwa Seorang pendidik sebaiknya memiliki kompetensi sosial emosional yang kuat untuk dapat efektif dalam tugasnya. Berikut adalah lima kompetensi sosial emosional yang minimal harus dimiliki oleh seorang pendidik: Kesadaran Diri (Self-Awareness) Kemampuan untuk memahami emosi sendiri, termasuk mengenali dampak emosi terhadap pikiran dan perilaku. Mengetahui kekuatan dan kelemahan diri, serta memiliki kepercayaan diri yang sehat.
4. Kompetensi Profesional Menurut Suyanto (2000), kompetensi profesional meliputi pemahaman yang mendalam tentang elemen riset yang diajarkan, pemilihan, dan penerapan berbagai pendekatan pengajaran dalam proses pengajaran. Suyanto juga menyatakan bahwa kompetensi yang dapat diandalkan, yaitu standar modul pendedahan yang luas dan mendalam, harus dipahami oleh pendidik. Standar ini mencakup standar kurikulum mata pelajaran sekolah, subtansi pendidikan yang mendukung modul, dan bentuk dan metodologi pengajaran. Untuk setiap subkompetensi, ada penanda utama sebagai berikut: a. Menguasai subtansi keilmuan yang terikat dengan aspek riset. b. Menguasai bentuk dan cara keilmuan ada konotasi jika Pendidik patut menguasi langkah-langkah studi dan analisis kritis untuk memperdalam pengetahuan/modul aspek studi. cocok ketentuan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 (KMA 211/2011) mengenai pegangan Pengembangan Standar pembelajaran Agama Islampada sekolah. Dalam ihwal IV huruf B diumumkan jika ruang lingkup pengembangan standar kompetensi Pendidik pembelajaran Agama Islam (PAI) terdiri dari 6 kompetensi, yaitu 4 kompetensi bagi Pendidik dengan cara lumrah dan ditambah 2 kompetensi, yaitu : kompetensi spritual dan leadership. |
2 | Daftar materi pada KB yang sulit dipahami | 1. teknik menambah kompetensi pedagogik biar bersambung-sambung dan selalu menerus 2. Cara menyadari kenaikan 4 kompetensi yang dimilki Pendidik, mencakup Kompetensi pedagogik, kepriadian, sosial dan Profesioanl. |
3 | Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran | 1. Kompetensi pedagogik dan kompetensi sosial yang ada kesamaan dalam perihal pemakaian dalam pembelajaran 2. Pengertian kompetensi dan profesional, didalam Modul dikatakan seorang dapat dikatakan kompeten harus profesional, demikian juga kebalikannya sesorang dikatakan profesional harus kompeten. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar