PENDALAMAN MATERI
NO | BUTIR REFLEKSI | RESPON/JAWABAN |
1 | Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB | 1. Pengertian dan Tujuan Kode Etik Profesi Penerimaan kode etik berarti tidak hanya mengakui dan memahami aturan dan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, tetapi juga membuat komitmen dan pernyataan untuk mematuhinya dan siap untuk konsekuensi dari kelalaian. Kode etik dibuat untuk memastikan bahwa pekerjaan profesional dilakukan dengan benar dan bahwa semua pihak dilindungi dengan benar. 2. Kode Etik Profesi Keguruan Suatu profesi adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap khusus yang diakui oleh masyarakat sebagai keahlian. Selanjutnya, keanggotaan profesi berarti berpartisipasi secara aktif dalam ikatan dan upaya pengembangan profesional melalui pelayanan dan penelitian. Kegiatan pendidikan guru dapat dijalankan dengan jelas dan berdasarkan nilai yang dianut oleh guru, siswa, dan masyarakat. Sebagai pendidik, mereka seharusnya bertindak dan berpikir berdasarkan prinsip dan prosedur yang sah, baik pribadi maupun profesional. Dalam konteks ini, guru harus memahami prinsip-prinsip kode etik guru sebagai dasar moral untuk melakukan pekerjaan mereka.
Kode etik profesi adalah peraturan yang digunakan untuk mengatur bagaimana suatu profesi menjalankan tugas dan aktivitasnya. Untuk memastikan bahwa pekerjaan keguruan dapat dilakukan secara profesional dan akuntabel, kode etik profesi diperlukan, terlepas dari pengertian dan keterbatasan yang disebutkan di atas.Konvensi nilai dan moral yang berlaku di bidang tertentu membentuk standar perilaku yang dikenal sebagai kode etik profesi. Kode etik dibuat oleh organisasi yang diterima dan disepakati oleh semua anggota, karena itu adalah kesepakatan kolektif. Dalam aturan dasar dan aturan rumah tangga PGRI, kode etik pengajar termasuk dalam organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kode etik pengajar Indonesia secara umum mencakup dua hal: preambul, yang menyatakan prinsip dasar tentang posisi, tugas, dan tanggung jawab guru, dan pernyataan-pernyataan, yang merupakan referensi teknis operasional yang ditemukan dalam sembilan bagian tubuh. 3. Etos Kerja dan Profesionalisme Guru Kode etik pengajar Indonesia secara umum mencakup dua hal: preambul, yang menyatakan prinsip dasar tentang posisi, tugas, dan tanggung jawab guru, dan pernyataan-pernyataan, yang merupakan referensi teknis operasional yang ditemukan dalam sembilan bagian tubuh. Dengan etika kerja ini, suasana kerja dan kualitas dapat diciptakan, yang menghasilkan kinerja yang efektif, efisien, dan produktif. Para Nabi dan Rasul terdahulu telah banyak mencontohkan agama sebagai sumber norma dan etika kerja sehingga dapat memberikan energi dan spirit dalam melakukan pekerjaan profesional. Namun, istilah "etos" berasal dan memiliki arti yang sama dengan etika, yaitu sumber-sumber nilai yang digunakan sebagai referensi untuk membuat keputusan dan bertindak.Etos kerja lebih merujuk pada kualitas kepribadian yang ditunjukkan oleh pekerjaan dalam berbagai aspek kehidupannya. Oleh karena itu, etos kerja lebih merupakan kondisi internal yang mendorong dan mengendalikan perilaku karyawan untuk mencapai kualitas kerja yang ideal. Kualitas etos kerja ini sangat memengaruhi unjuk kerja dan hasil kerja. Seorang pekerja akan selalu bekerja jika mereka memiliki disiplin kerja. sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka dalam pola yang konsisten.Oleh karena itu, etos kerja adalah tuntutan internal untuk berperilaku secara moral dalam mewujudkan unjuk kerja yang baik dan produktif. Dengan etos kerja yang baik dan kuat, seorang pekerja diharapkan secara konsisten melakukan pekerjaannya secara efektif dan produktif dalam lingkungan pribadi yang sehat dan berkembang. Secara intelektual, etos kerja bergantung pada kompetensi penalaran yang dimilikinya, yaitu kemampuan untuk memanfaatkan pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan kepadanya di tempat kerja. Aspek sosial menunjukkan etos kerja melalui kompetensi sosial, yaitu kemampuan untuk berinteraksi secara efektif dengan orang lain. Karakteristik ini termasuk menjadi luwes, komunikatif, suka berteman, banyak berkoneksi, dan bermain dansa. Secara pribadi, etos kerja tercermin dan kualitas diri seperti kemampuan untuk mengenal dan memahami diri sendiri, jujur, dan sebagainya dapat membantu efektif dalam pekerjaan. Kesehatan fisik yang baik yang sesuai dengan tanggung jawab pekerjaan adalah sumber etika kerja secara fisik. Namun, secara moral, kualitas nilai moral yang ada dalam diri seseorang menentukan etos kerja. 4. Kode Etik Guru Indonesi Guru Indonesia diminta untuk menyelesaikan tugas mereka dengan berpegang pada prinsip-prinsip berikut (AD/ARTPGRI, 1994): 1. Guru yang bertanggung jawab membantu siswa menjadi manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. 2. Guru bertindak jujur sebagai profesional. 3. Guru berusaha mendapatkan data tentang siswa untuk membantu mereka memberikan bimbingan dan bimbingan. 4. Guru menciptakan suasana sekolah yang ideal yang mendukung keberhasilan belajar. 5. Untuk menumbuhkan peranserta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan, guru memelihara hubungan baik dengan orang tuamurid dan masyarakat sekitarnya. 6. Guru bekerja sama dan secara pribadi untuk meningkatkan kualitas dan martabat pekerjaan mereka. 7. Guru mempertahankan ikatan profesi, rasa keluarga, dan kesetiaan sosial. 8. Guru bekerja sama untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas organisasi PGRI. 9. Guru mematuhi semua kebijakan pemerintah tentang pendidikan. 5. Ikrar Guru Indonesia
Program pembelajaran, pembiasaan, dan pemberian teladan digunakan untuk melaksanakan ketiga fokus ini. Faktor lingkungan, faktor guru, dukungan orang tua dan komite sekolah, dan elemen lingkungan lainnya adalah beberapa faktor yang mempengaruhi pembentukan karakter moderat siswa. |
2 | Daftar materi pada KB yang sulit dipahami | 1. Pekerjaan keguruan memerlukan adanya kode etik profesi agar layanan yang diberikan oleh para guru dapat terlaksana secara profesional dan akuntabel. 2. Rekomendasi UNESCO/ILO tanggal 5 Oktober 1988 tentang "Status Guru" menetapkan status guru sebagai tenaga profesional yang harus melakukan pekerjaannya di atas landasan etika profesional dan mendapat perlindungan profesional. Namun, di dunia nyata, banyak guru yang belum memenuhi syarat untuk dianggap profesional.
|
3 | Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran | Dalam materi yang mengalami miskonsepsi adalah Kode etik berfungsi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan profesional, tetapi memiliki beberapa keterbatasan, seperti |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar