Guru Profesional
My Name Is Abdul Hendi

Sabtu, 10 Agustus 2024

Resume Modul KB 4 Fiqih

PENDALAMAN MATERI

(Lembar Kerja Resume Modul)


Nama Mahasiwa : Abdul Hendi,S.Pd.I

Kelas : A K1 20241

LPTK : UIN Raden Fatah Palembang

Tugas : Resume Modul KB 4 (Konsep Pemerintahan dalam Islam ) 

Mata Kuliah/Judul Modul : Fiqih

DOSEN PENGAMPU : M. Hasbi,M.Ag


NO

BUTIR REFLEKSI

RESPON/JAWABAN

1

Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB

Konsep Pemerintahan dalam Islam
  • Khilafah adalah bentuk masdar dari khalafa, yang berarti menggantikan atau menempati tempatnya. Khala’if merupakan bentuk plural dari khalifah, sedangkan kata khulafa adalah bentuk plural dari khalif. Khalifah adalah penguasa tertinggi (as-sultan ala’zam). Dalam pandangan kaum muslimin, khilafah atau imamah adalah kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia menggantikan Nabi Muhammad SAW. Menurut al-Baydawi, imamah adalah ungkapan tentang penggantian seseorang atas Rasul dalam menjalankan qanun-qanun syara’ dan menjaga wilayah agama, dari sisi wajibnya ia diikuti oleh seluruh umat. Ibnu khaldun menjelaskan, khilafah adalah memerintah rakyat sesuai aturan syara’ demi kebaikan dunia dan akhirat.

  • Dengan demikian, hakikat khilafah adalah menggantikan pembuat syara’ (sahib asy-syara’) dalam menjaga agama dan politik dunia. Khilafah dalam terminologi politik Islam adalah suatu sistem pemerintahan Islam yang meneruskan sistem pemerintahan Rasulullah dengan segala aspeknya berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah. Sedangkan khalifah adalah pemimpin tertinggi umat Islam (khalifatul muslimin).

  • Menurut Abu A’la al-Maududi, terdapat tiga tujuan utama pemerintahan dalam Islam. Pertama, menegakkan keadilan dalam kehidupan manusia dan menghentikan kezaliman serta menghancurkan kesewenang-wenangan. Kedua, menegakkan sistem yang Islami melalui cara yang dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah berkuasa untuk menyebarkan kebaikan serta memerintahkannya (amar ma’ruf) sejalan dengan misi utama kedatangan Islam ke dunia. Ketiga, menumpas akar-akar kejahatan dan kemungkaran yang merupakan perkara yang paling dibenci oleh Allah swt.

  • Dalam pandangan Al-Mawardi agar negara dapat ditegakkan, dari segi politik hal itu mempunyai enam unsur pokok :pertama, agama yang dianut dan dihayati sebagai kekuatan moral. Kedua, penguasa yang kharismatik, berwibawa dan dapat dijadikan teladan. Ketiga, keadilan yang menyeluruh. Keempat, keamanan yang merata. Kelima, kesuburan tanah yang berkesinambungan. Keenam, harapan kelangsungan hidup melalui sendi dasar etik yang demikian diharapkan negara benar-benar mengupayakan segala cara untuk menjaga persatuan umat dan saling tolong menolong sesama mereka, memperbanyak sarana kehidupan yang baik bagi setiap warga sehingga seluruh rakyat dapat menjadi laksana bangunan yang kokoh. Pada waktu yang sama memikul kewajiban dan memperoleh hak tanpa adanya perbedaan antara penguasa dan rakyat, antara yang kuat dan yang lemah dan antara kawan dan lawan.

  • Dengan demikian, khilafah dalam arti suatu sistem pemerintahan atau negara untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat telah diimplementasikan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beridiologi Pancasila dengan Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan makna khalifah dalam arti suatu sistem yang mengharuskan dasar atau landasan suatu negara dengan formalistik Islam sangatlah tidak mungkin. Khilafah atau pendirian negara khilafah di Indonesia sudah ditentang oleh para ulama.

  • Munawir mengungkapkan setidaknya ada tiga aliran yang berpandangan tentang pendirian khilafah. Aliran pertama cenderung berpendirian tradisional dan anti barat. Aliran pertama ini berpendirian bahwa Islam adalah satu agama yg sempurna dan yang lengkap; di dalamnya terdapat pula antara lain sistem ketatanegaraan atau politik (integralistik). Yang termasuk dalam aliran pertama ini adalah tokoh-tokoh seperti Muhammad Rasyid Rida, Sayid Quthb, dan Maududi. Aliran kedua, cenderung berpikir sekularistik. Bagi pengikut aliran ini, Islam adalah agama yang tidak ada urusan dengan kenegaraan. Tokoh aliran kedua ini adalah Ali Abd Raziq. Dan aliran ketiga, yang cenderung berpikir simbiotik. Aliran ketiga ini justru menolak pandangan dua aliran 5 terdahulu. Aliran ini berpendapat bahwa dalam Islam terdapat tata nilai etika sistem ketatanegaraan yang terimplementasikan dalam kehidupan tanpa harus labelisasi atau formalistik Islam. Yang termasuk dalam aliran ini adalah Dr. Mohammad Husein Haikal. Aliran ketiga ini yang menjadi pegangan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Dalam Al-Quran terdapat sejumlah ayat yang mengandung petunjuk dan pedoman bagi manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Ayat-ayat tersebut mengajarkan tentang kedudukan manusia di bumi (Ali Imran: 26; Al-hadid:5; AlAn’aam:165 dan Yunus: 14) dan tentang prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam kehidupan bermasyarakat seperti: prinsip musyawarah (Ali Imran: 159 dan Al-Syura: 38), ketaatan kepada pemimpin (Al-Nissa: 59), keadilan (Al-Nahl: 90 dan Al-Nisssa: 58), persamaan (Al-Hujuraat: 13) dan kebebasan beragama (al-Baqarah: 256; Yunus: 99; Ali Imran: 64 dan Al-Mumtahanah: 8-9).

  • Adapun nilai-nilai dalam pelaksanaan sistem bernegara dan bermasyarakat bagi seorang pemimpin adalah sebagai berikut: 

a. Kejujuran, keikhlasan serta tanggung jawab. Semuanya harus dimiliki oleh seorang kepala negara dalam melaksankan tugas kenegaraan untuk rakyatnya dengan tidak membedakan mereka baik dari keturunan, warna kulit dan sebagainya. 

b. Keadilan yang bersifat menyeluruh kepada rakyat 

c. Ketauhidan (mengesakan Allah) yang mengandung arti taat kepada Allah, rasul-Nya dan pemimpin negara sebagai kewajiban bagi setiap orang beriman. 

d. Adanya kedaulatan rakyat. Hal ini dapat dipahami dari adanya perintah Allah agar orang yang beriman taat kepada ulil amri (pemimpin). Sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an surat al-Nisa ayat 58 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman taatlah kamu kepada Allah, taatlah kepada rasul dan pemimpin diantara kamu”


  • Oleh karena itu untuk mengetahui cara pengangkatan khalifah dapat kita lihat dalam perjalanan sejarah Islam.

a. Pengangkatan khalifah melalui pemilihan oleh para tokoh ummat. Seperti pengangkatan Abu Bakar Shiddiq sebagai khalifah pertama yang diadakan di Tsaqifah Bani Saidah. 

b. Pengangkatan berdasarkan usulan (wasiat) oleh khalifah sebelumnya seperti pengangkatan Umar bin Khattab sebagai khalifah . Umar terpilih berdasarkan usulan Abu Bakar (khalifah pendahulunya) yang kemudian disetujui oleh para sahabat lainnya. Nampaknya dua cara pemilihan khulafa al-Rasyidin di atas lebih bersifat demokrasi. 

c. Pengangkatan khalifah melalui pemilihan yang langsung dilakukan oleh rakyat. Seperti pangangkatan khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Bani Umayyah. 

d. Pengangkatan khalifah berdasarkan persetujuan secara bulat oleh rakyat karena calon khalifah dinilai memiliki jasa yang sangat besar seperti pengangkatan sultan Salim di Mesir.

e. Pengangkatan khalifah berdasarkan keturunan. Bentuk ini dilakukan dalam sistem kerajaan yang pernah dipraktekkan oleh dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiah dan kerajaan Saudi sekarang ini.

  • Kata baiat berasal dari kata ba’a باع  yang berarti menjual. Dalam khilafah, baiat mengandung janji setia antara rakyat dengan khalifah Hal ini sejalan dengan pengertian yang dikemukakan oleh Ibnu Khaldun bahwa baiat adalah perjanjian atas dasar kesetiaan. Orang yang berbaiat harus menerima seseorang yang terpilih menjadi kepala negara sebagai pemimpinnya untuk melaksanakan semua urusan orang Islam. Menurut Hasbi Ash-Shidiqi bahwa baiat merupakan sebuah bentuk pengakuan ummat untuk mematuhi dana mentaati imam. Ini dilakukan oleh ahlul halli wal aqdi dan dilaksanakan sesudah permusyawaratan.

  • Baiat menjadi sebuah media perekat ikatan dalam bentuk solidaritas seagama dan senegara. Keduanya memiliki hubungan simbiosis tersendiri lebih dari sekedar ikatan komunal, etnis, bahkan keluarga sekalipun. Baiat dalam hal keagamaan memberikan dampak terhadap pengekangan keganasan individual. Meminimalisir semangat persaingan yang tidak sehat, perasaan iri antar sesama, dan memberikan pandangan atas tujuan yang sama, yakni mendapat ridha dari Allah swt. Sedangkan negara menjadi wadah pembentuk solidaritas yang memberikan kenyamanan rakyat.

  • Berikut ini adalah hak-hak rakyat di satu sisi. Tapi disi lain merupakan kewajiban pemerintah.

  1. Hak keselamatan jiwa dan harta. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban untuk melindungi keamanan hidup rakyatnya dan harta benda yang mereka miliki sehingga mereka bisa hidup dengan tenang.

  2. Hak untuk memperoleh keadilan hukum dan pemerataan. Dalam hal ini pemerintah wajib menegakkan keadilan dan pemerataan untuk rakyatnya.

  3. Hak untuk menolak kezaliman dan kesewenang-wenangan. Dalam hal ini pemerintah wajib melindungi rakyatnya dari prilaku zalim dan kesewenang-wenangan.

  4. Hak berkumpul dan menyatakan pendapat.

  5. Hak untuk bebas beragama. Pemerintah wajib untuk menjamin kebebasan beragama rakyatnya.

  6. Hak mendapatkan bantuan materi bagi rakyat yang lemah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban untuk mebantu rakyat yang lemah.

Dalam sistem khilafah, rakyat memiliki kewajiban terhadap khalifah yang sekaligus hak khalifah kepada rakyatnya, yaitu:

  1. Kewajiban taat kepada khalifah.

  2. Kewajiban mentaati undang-undang dan tidak berbuat kerusakan.

  3. Membantu khalifah dalam semua usaha kebaikan.

  4. Bersedia berkorban jiwa maupun harta dalam mempertahankan dan membelanya.

  5. Menjaga Persatuan dan Kesatuan.


MAJLIS SYURA DAN AHLUL HALLI WAL ‘AQDI

  • Kata “majlis syura” terdiri dari dua kata yaitu kata majlis dan kata syura. Majlis artinya tempat duduk syura artinya bermusyawarah. Dengan demikian majlis syura secara bahasa artinya tempat bermusyawarah (berunding). Dikaitkan dengan sistem pemerintahan, majlis syura memiliki pengertian tersendiri yaitu suatu lembaga negara yang terdiri dari para wakil rakyat yang bertugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Majlis ini memiliki tugas utama yaitu mengangkat dan memberhentikan khalifah.

Imam al-Mawardi merumuskan beberapa syarat untuk menjadi anggota majlis syura : 

  1. Berlaku adil dalam segala sikap dan tindakan. Sikap ini mencerminkan bahwa anggota majlis syura adalah mereka memiliki sifat jujur dan bertanggung jawab. 

  2. Berilmu pengetahuan yang luas. Yaitu memiliki kecerdasan intelektual yang tajam. Sehingga segala ucapan dan perbuatannya didasari oleh ilmu bukan oleh hawa nafsu. 

  3. Memiliki kearifan dan.wawasan yang luas. Anggota majlis syura dalam memutuskan sesuatu harus ditujukan untuk kemsalahatan ummat bukan untuk kepentingan dirinya sendiri.


  • Istilah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi barasal dari tiga suku kata, yaitu ahlun, hallun dan aqdun. Dalam kamus bahasa arab kata “Ahl” mempuunyai arti ahli atau keluarga. Kata “Hallu” berarti membuka atau menguraikan. Sedangkan “Aqd” berarti kesepakatan/mengikat. Dari ketiga suku kata tersebut dapat dirangkai menjadi sebuah istilah yang mempunyai arti "orang-orang yang mempunyai wewenang melonggarkan dan mengikat." Istilah ini dirumuskan oleh ulama fikih untuk sebutan bagi orang-orang yang bertindak sebagai wakil umat untuk menyuarakan hati nurani mereka.

  • Dalam ilmu fiqh Ahlul halli wal aqdi diartikan orang yang dipilih sebagai wakil ummat untuk menyuarakan hati nurani ummat. Ahlul halli wal aqdi adalah orang-orang pilihan. Mereka terdiri dari ulama, cerdik pandai dan pemimpin yang mempunyai kedudukan dalam masyarakat. Ahlul halli wal aqdi adalah wakil rakyat yang menjadi anggota majlis syura.

  • Ahlul halli wal aqdi memiliki beberapa hak atau wewenang sebagai berikut: pertama, Ahlul halli wal aqdi adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang mempunyai wewenang untuk memilih dan membaiat khalifah. Kedua, Ahlul halli wal aqdi mempunyai wewenang mengarahkan kehidupan masyarakat kepada yang maslahat. Ketiga, Ahlul halli wal aqdi mempunyai wewenang membuat undang-undang yang mengikat kepada seluruh umat di dalam hal-hal yang tidak diatur secara tegas oleh AlQuran dan Hadist. Keempat, Ahlul halli wal aqdi tempat konsultasi khalifah di dalam menentukan kebijakannya. Kelima, Ahlul halli wal aqdi mengawasi jalannya pemerintahan.


2

Daftar materi pada KB yang sulit dipahami

  • Baiat menjadi sebuah media perekat ikatan dalam bentuk solidaritas seagama dan senegara. Keduanya memiliki hubungan simbiosis tersendiri lebih dari sekedar ikatan komunal, etnis, bahkan keluarga sekalipun. Baiat dalam hal keagamaan memberikan dampak terhadap pengekangan keganasan individual.

  • Ahlul halli wal aqdi melaksanakan tugasnya dengan cara syuro’ sebagaimana firman Allah SWT : “dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.

3

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran

Fenomena munculnya “Golongan Putih (Golput)” yang menganggap bahwa memilih pemimpin itu bukan urusan umat Islam.

Sebuah fenomena yang berkembang dan menjadi miskonsepsi dalam pembelajaran akhir-akhir ini ialah munculnya kelompok golput yang menganggap bahwa pemilihan pemimpin dalam Islam itu tidak diperlukan atau bahkan bukan menjadi tanggung jawab muslim. Pemikiran seperti ini tentu merupakan kesalahpahaman karena jika orang-orang muslim tidak ada yang menjadi pemimpin atau tidak memilih pemimpin, maka suara pemilu nantinya bakal jatuh kepada pemimpin dari kalangan orang-orang kafir. Bila demikian adanya, makin hancurlah sebuah negara.

Tidak ada komentar:

PTK PRASIKLUS

    UPAYA MENINGKATKAN HASIL BELAJAR MELALUI METODE MAKE A MATCH MATERI INDAHNYA SALING MENGHARGAI DALAM KERAGAMAN PADA SISWA K...