PENDALAMAN MATERI
(Lembar Kerja Resume Modul)
Nama : ABDUL HENDI, S.Pd.I
Kelas : A K1 20241
Modul : Pengembangan Profesi Guru
Tugas : Resume Modul
Dosen Pengampuh : Prof . Dr. H. Ahmad Zainuri,M.Pd.I
NO | BUTIR REFLEKSI | RESPON/JAWABAN |
1 | Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB | A. Pengertian Profesi Secara etimologi, kata "profesi" berasal dari kata "pekerjaan" dan "profesional" berarti "orang yang ahli atau tenaga ahli." Pada dasarnya, profesi adalah suatu pernyataan bahwa seseorang mengabdikan dirinya pada suatu pekerjaan tertentu dan memiliki keahlian dan kualifikasi yang cukup untuk melakukannya. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah "profesi" digunakan untuk menunjukkan pekerjaan seseorang. Seseorang disebut Ustadz atau Penceramah, dan seseorang disebut mekanik. Mereka disebut sebagai profesi jika: mereka memiliki keahlian dalam bidang tertentu. Oleh karena itu, sama artinya dengan pekerjaan atau tugas sehari-hari yang dilakukan oleh seseorang yang memenuhi syarat dan memiliki kemampuan yang cukup di bidang tersebut. Menurut KBBI, "profesionalisasi" berarti: Profesi adalah jenis pekerjaan yang didasarkan pada pendidikan keahlian tertentu (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) Profesional adalah: (1) terkait dengan profesi, (2) membutuhkan keterampilan khusus untuk menjalankannya, dan (3) membutuhkan kompensasi untuk melakukannya. Menurut Departemen Pendidikan Nasional (2005), profesionalisasi adalah proses membuat suatu badan organisasi menjadi profesional. B. Istilah Profesi. Beberapa istilah yang terkait dengan kata profesi yaitu : profesi, profesional, profesionalisme, profesionalisasi, dan profesionalitas. 1. Profesi yaitu : keahlian yang diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik seseorang sebelum menjalani profesi (in service training) maupun setelah menjalani suatu profesi. 2. Profesional yaitu : seseorang yang ahli dalam bidang tertentu serta menguasai dan memiliki wawasan tentang ilmu lain yang berkaitan dengan bidangnya dan memiliki etika yang diterapkan dalam bidangnya. 3. Profesionalisme : dapat dimaknai sebagai sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi, agar senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kemampuannya sesuai aturan serta etika yang berlaku. 4. Profesionalitas : tuntutan kompetensi. Semangat demi memberikan yang terbaik akan terus memacu kita untuk menjadi orang yang bekerja secara maksimal, produktif, dan efesien. 5. Profesionalisasi : rangkaian proses pengembangan profesi baik dilakukan melalui pendidikan”pra jabatan” maupun”dalam jabatan. C. Syarat-Syarat Profesi. Menurut Ahmad Tafsir dalam bukunya tahun 1992, suatu pekerjaan dapat disebut sebagai profesi jika memenuhi syarat-syarat berikut: 1. Memiliki Landasan Teori yang Jelas: Profesi harus didasarkan pada teori dan pengetahuan yang mendalam serta sistematis dalam bidangnya. 2. Keahlian Khusus: Pekerjaan tersebut memerlukan pendidikan dan pelatihan yang spesifik dan mendalam, serta keahlian yang diakui oleh masyarakat. 3. Otonomi: Profesi memiliki kebebasan dalam membuat keputusan terkait pekerjaan dan metode yang digunakan, tanpa intervensi dari pihak luar. 4. Kode Etik: Ada standar etika yang harus dipatuhi oleh anggota profesi tersebut, yang mengatur perilaku profesional dan moral. 5. Pengabdian Kepada Masyarakat: Pekerjaan tersebut memiliki orientasi pelayanan kepada masyarakat, bukan semata-mata mencari keuntungan pribadi. 6. Organisasi Profesi: Adanya organisasi yang menaungi para profesional dalam bidang tersebut, yang bertujuan untuk mengatur, mengawasi, dan mengembangkan standar profesi. Menurut Pasal 39 (ayat 2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, "Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perpendidik/guruan tinggi." Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pendidik/Guru dan Dosen mendefinisikan jabatan pendidik sebagai jabatan profesional. b. Memiliki latar belakang pendidikan dan kualifikasi yang sesuai dengan bidang tugas. c. Memiliki kemampuan yang diperlukan untuk bidang tugas. d. Mematuhi kode etik profesional dan ikatan kesejawatan e. Bertanggung jawab atas tugas yang diberikan oleh profesi. f. Memperoleh kompensasi yang ditetapkan berdasarkan kinerja kerja. g. Memiliki peluang untuk mengembangkan karir yang berkelanjutan. h. Memiliki jaminan bahwa Anda akan dilindungi secara hukum saat melakukan tugas profesional Anda. i. Memiliki lembaga profesi yang memiliki otoritas untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan profesi Dengan demikian, pentingnya profesionalitas dalam pendidikan menjadi kunci untuk proses pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, pendidik dan guru harus mampu menemukan jati diri mereka sendiri dan mengaktualisasikan diri mereka sesuai dengan keahlian dan prinsip-prinsip profesional. D. Pendidik/guru sebagai Suatu Profesi. Pendidik/guru yaitu : jabatan profesional yang memiliki tugas pokok yang amat menentukan dalam proses pertumbuhan dan perkembangan peserta didik. Uraian tugas pokok tersebut mencakup kesluruhan unsur yang terlibat dan berperan sebagai proses pembelajaran. Tugas pokok itu hanya dapat dilaksanakan secara profesional jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai pendidik/guru. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pendidik/guru dan Dosen dijelaskan pendidik/guru yaitu : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswapada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Hal ini diperkuat Pidarta (1997:265) bahwa pendidik/guru dan dosen yaitu : pejabat profesional sebab mereka diberi tunjangan profesional. Usman (2002:5) menegaskan bahwa pendidik/guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai pendidik/guru. Orang yang pandai berbicara dalam bidang-bidang tertentu, belum dapat disebut sebagai pendidik/guru. Untuk menjadi pendidik/guru diperlukan syarat-syarat khusus, apalagi sebagai pendidik/guru profesional yang harus menguasai seluk-beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, pendidik/guru berhak memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Pembinaan dan pengembangan profesi pendidik/guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Dan kompetensi pendidik/guru diperoleh melalui pendidikan profesi. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Pendidik/guru dan Dosen). |
2 | Daftar materi pada KB yang sulit dipahami | 1. Bagaimana cara mengukur tingkat profesional pendidik/guru . 2. Cara menentukan dan mengetahui teori - teori yang baku tentang pengukuran tingkat keprofesionalan seorang pendidik/guru |
3 | Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran | Terdapat perbedaan pendapat tentang definisi pembelajaran profesi, karena di dalam modul disebutkan bahwa profesi adalah suatu keahlian yang dipelajari melalui proses pendidikan yang panjang. Namun, di era digital saat ini, dengan adanya internet, seseorang dapat memperoleh materi tentang keahlian dalam suatu bidang pekerjaan secara mandiri melalui internet, namun terkadang banyak juga orang yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang bidang tersebut. Oleh karena itulah, sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan oleh seseorang dalam kehidupan sehari-hari dengan memenuhi syarat dan memiliki kemampuan yang cukup dalam bidang tersebut. Apakah yang menentukan profesionaitas itu skill atau keahlian, atau seseorang yang telah menempuh pendidikan di bidang tertentu dengan bukti-bukti sertifikat yang telah didapatkan. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar