Guru Profesional
My Name Is Abdul Hendi

Sabtu, 10 Agustus 2024

Resume Modul PAI Komtemporer KB 2

 

  • PENDALAMAN MATERI 
                                                                                                                                    (Lembar Kerja Resume Modul)


Nama ABDUL HENDI, S.Pd.I
Kelas  A K1 20241
Modul Pendidikan Agama Islam Kontemporer
Tugas  Resume Modul
Dosen Pengampuh          : Dr. Muhamad Fauzi,M.Ag


NO

BUTIR REFLEKSI

RESPON/JAWABAN

1

Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB

  • A. Pengertian Transaksi Modern

         .Pengertian transaksi adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dan .dapat menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan, baik itu .bertambah maupun berkurang. Contoh dari melakukan transaksi di antaranya .ketika membeli barang, menjual barang, berhutang, memberi hutang, dan .membayar berbagai kebutuhan hidup. Dahulu, kegiatan transaksi dilakukan .dengan tatap muka (face to face), namun pada era modern ini transaksi tidak .mengharuskan dua atau lebih orang yang bertransaksi untuk bertemu.

        .Era digital, perkembangan transaksi serba online; jual beli secara online .seperti Lazada, Shopee, Bukalapak, dan lain-ain. Trasportasi online seperti .Grab, Gojek, dan lain-lain, e-tall, e-ticket, dan lain-lain, segala langkah .masyarakat dihadang serba e- termasuk perkembanagn transaksi .perekomonian dan perdagangan.


B. Jenis-jenis Transaksi Modern

Jual Beli Online

.    .Jual-beli merupakan salah satu kegiatan sosial di masyarakat, baik di .desa maupun kota. Transaksi jual-beli hampir setiap waktu dapat kita .jumpai. Pertanyaannya, dengan perkembangan zaman yang memungkinkan .kita bertransaksi lewat internet, bagaimana hukum jual beli online menurut .Islam? Apakah transaksi online memenuhi syarat ijab kabul yang .ditentukan dalam Islam?

       .Adapun rukun jual beli, ada empat, yaitu: 1) adanya pembeli; 2) adanya .penjual; 3) adanya barang; dan 4) adanya shighah atau ijab-qabul.

       .Dengan demikian jual beli online adalah suatu aktivitas antara penjual .dan pembeli yang melakukan transaksi jual beli tidak dilakukan secara .bertatap muka langsung untuk bertemu dalam melakukan negosiasi.

.Berdasarkan pengertian jual beli online, bagaimana antara penjual dan .pembeli melaksanakan proses shighah (ijab-qabul). Menurut kitab Fathul .Mu’in, ijab dan qabul dalam transaksi ekonomi adalah:

.“Ijab adalah bukti yang menunjukan atas penyerahan dengan bukti yang .jelas (dapat dipertanggungjawabkan), sedangkan kabul adalah bukti yang .menunjukan atas penerimaan”

        .Berdasarkan kebiasaan, sebelum transaksi pembeli biasanya telah .melihat mabi’ (barang yang dijual) dan telah dijelaskan sifat dan jenis .barang tersebut (salam) serta memenuhi syarat dan rukun jual beli yang .lainnya oleh penjual melalui situs online yang dimiliknya.3 Dalam konteks .ini, jual beli salam di mana harga/uangnya didahulukan, sedangkan .barangnya diserahkan kemudian dapat dinyatakan pula pembiayaan di .mana pembeli diharuskan untuk membayar sejumlah uang tertentu untuk .pengiriman barang.

         .Selain itu, bila sudah cocok atas barang yang dideskripsikan oleh .penjual, pembeli mentransfer biaya yang ditentukan penjual, dan .menunjukkan struk pembelian. Setelah itu, penjual melakukan proses .pembelian. Bila praktik jual beli online seperti ini sudah dilakukan dan .tidak ada yang dirugikan, maka hokum jual beli online menjadi sah. 


C. Nikah Online

        .Nikah online adalah suatu bentuk pernikahan yang transaksi ijab .qabulnya dilakukan melalui keadaan konektivitas (terhubung) dengan .suatu jaringan atau sistem internet (online), dengan demikian antara .mempelai laki-laki dengan perempuan, wali dan saksi itu tidak saling .bertemu dan berkumpul dalam satu tempat. Dengan demikian yang .membedakan antara nikah online dengan nikah seperti biasanya adalah .antara pihak mempelai, saksi dan wali tidak berada dalam satu tempat .(ittihad al-majelis).

        .Ulama fikih berpendapat jika ijab dan qabul dipandang sah apabila .telah memenuhi beberapa persyaratan. Ijab qabul sendiri memiliki empat .syarat yang harus diperhatikan: 

.a. Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis. 

.b. Kesesuaian antara ijab dan kabul. Misalnya wali mengatakan, "Saya .nikahkan anda dengan putri saya A..." kemudian calon suami menjawab, ."Saya terima nikahnya 

.B...", maka nikahnya tidak sah, karena antara ijab dan kabul tidak sesuai.

.c. Yang melaksanakan ijab (wali) tidak menarik kembali ijabnya sebelum .kabul dari calon suami. 

.d. Berlaku seketika. Maksudnya, nikah tidak boleh dikaitkan dengan masa .yang akan datang. Jika wali mengatakan, "Saya nikahkan anda  dengan putri .saya besok atau besok lusa," maka ijab dan kabul seperti ini tidak sah.

        .Pengertian ijab dan qabul dalam satu majelis ini tidak semua ulama .sepakat soal penjelasannya. Ada yang mengartikan harus dalam satu .tempat, ada pula yang mengartikan tak harus dalam satu tempat. Imam .Syafi'i lebih cenderung memandangnya dalam arti fisik. Wali dan calon .suami harus berada dalam satu ruangan sehingga mereka dapat saling .memandang

          .Menurut Imam Syafi'i, dua orang saksi juga harus melihat secara .langsung dua orang yang berakad. Dua orang saksi tidak cukup hanya .mendengar ucapan ijab dan qabul yang diucapkan oleh mereka. Kepastian .itu diperoleh saksi melalui penglihatan dan pendengaran yang sempurna. .Meskipun keabsahan suatu ucapan atau perkataan dapat dipastikan dengan .pendengaran yang jelas, namun kepastian itu harus diperoleh dengan .melihat secara langsung wali dan calon suami.


D.Pinjaman Online

          ..Perkembangan teknologi yang semakin pesat tadi sehingga pada saat .sekarang muncul atau keluar istilah pinjol atau pinjaman online. Pijaman .online adalah suatu pinjaman yang dapat diajukan melalui aplikasi secara .online. Aplikasi ini merupakan buah inovasi teknologi di bidang finansial .atau lazim disebut sebagai financial technology. . Pinjaman online yang .menjanjikan kemudahan dipandang lebih efektif, cepat dan mudah .daripada .harus bertemu secara langsung di lokasi untuk melakukan .transaksi utang piutang.

       .Kemunculan pinjol (pinjaman online ini) menjadi menarik untuk dikaji .dalam tinjauan ilmu fiqh. Dalam kajian fikih muamalah kontemporer .pinjam uang dengan cara online hukumnya boleh. Serah terima secara .hukmiy (legal-formal/non-fisik) dianggap telah terjadi baik secara i’tibâran .(adat) maupun secara hukman (syariah maupun hukum positif) dengan .cara takhliyah (pelepasan hak kepemilikan di satu pihak) dan kewenangan .untuk tasharruf (mengelola/memperjualbelikan/menggunakan di pihak .lain), meskipun serah terima secara hissan (fisik barang) belum terjadi. 

.Meski transaksi pinjamam online (pinjol) hukumnya boleh, akan tetapi .orang atau lembaga yang mempraktikan pinjaman online hendaknya .memperhatikan beberapa hal sebagai berikut;

Tidak menggunakan praktik ribawi (riba: rentenir).

Jangan menunda membayar hutang.

Memaafkan orang yang tidak mampu bayar hutang termasuk perbuatan mulia.

2

Daftar materi pada KB yang sulit dipahami 

Adapun materi yang sulit dipahami adalah apakah pernikahan online secara hukum di Indonesia sudah ada undang-undang untuk melegalkannya atau belum    

3

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran

  • Materi yang sering terjadi miskonsepsi adalah, masalah pinjaman online, masih banyak dimasyarakat yang memahami bahwa pinjaman online adalah haram, namun jika kita lihat dari uraian diatas, memang ada indikator yang membuatnya haram jika tidak sesuai dengan syarat-syarat pinjam meminjam didalam Islam, namun jika memenuhi syarat maka pinjaman online halal

Tidak ada komentar:

PTK PRASIKLUS

    UPAYA MENINGKATKAN HASIL BELAJAR MELALUI METODE MAKE A MATCH MATERI INDAHNYA SALING MENGHARGAI DALAM KERAGAMAN PADA SISWA K...