Guru Profesional
My Name Is Abdul Hendi

Sabtu, 10 Agustus 2024

Resume Modul PAI Komtemporer KB 3

                                                                                                                                          PENDALAMAN MATERI 

                                                                                                                                    (Lembar Kerja Resume Modul)


Nama ABDUL HENDI, S.Pd.I
Kelas  A K1 20241
Modul Pendidikan Agama Islam Kontemporer
Tugas  Resume Modul
Dosen Pengampuh          : Dr. Muhamad Fauzi,M.Ag


NO

BUTIR REFLEKSI

RESPON/JAWABAN

1

Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB



1.  Istilah "jenis kelamin" mengacu pada pembagian sifat biologis antara dua jenis kelamin manusia. 


2. Gender adalah karakteristik yang dibentuk oleh interaksi sosial dan budaya.


3. Proses peminggiran, atau pemisahan, yang menyebabkan kemiskinan ekonomi seperti dalam memperoleh akses ke pendidikan, seperti pandangan yang menganggap bahwa pendidikan tinggi tidak penting bagi perempuan. 


4. Subordinasi, yaitu keyakinan bahwa satu jenis kelamin dianggap lebih penting dan penting daripada jenis kelamin lain, dan bahwa perempuan diposisikan lebih rendah daripada laki-laki.


5. Stereotipe, yaitu pelabelan seseorang atau kelompok yang tidak setuju dengan realitas. Tindakan seperti ini biasanya menghasilkan ketidakadilan.

6. Kekerasan adalah serangan fisik atau mental. Kekerasan terhadap seseorang tidak hanya berdampak fisik, seperti tindakan asusila, tetapi juga berdampak pada psikologi seseorang. Persamaan derajat di antara semua orang, tanpa memandang suku bangsa atau keturunan, 


 7. tema utama dalam ajaran Islam. Namun, AlQur'an menunjukkan tingkat kemuliaan manusia yang tinggi dan rendah. Itu dihitung berdasarkan tingkat ketakwaan yang paling tinggi dan paling rendah. dan prinsip-prinsip pengabdian kepada Allah SWT.


8. Menurut Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim, "Sungguh sangat aneh sebagian orang yang menukil dari ulama Syafi’iyah dalam masalah ini, tidak bisa membedakan antara dua hal: a. Melihat wajah dan telapak. 
tangan, selama aman dari fitnah. Hal ini disepakati oleh ulama Syafi'iyah. Selain itu, seperti yang ditunjukkan sebelumnya, hukum menyingkap kedua telapak tangan dan wajah memungkinkan tanpa persyaratan.

9. Dalam madzhab Syafi'i, "pendapat yang masyhur" berarti pendapat di kalangan ulama madzhab (bukan Imam Syafi'i) dan merupakan pendapat yang paling populer. Namun, ada ulama Syafi'iyah lain yang berpendapat bahwa menutup wajah itu wajib dan memiliki bukti yang kuat. Imam Nawawi menyatakan bahwa pendapat ini tidak benar.


10. Dalam buku “al-Niqab adah wa laisa ibadah” yang ditulis Hamdi Zaqzuq, Menteri Perwaqafan tahun 2008, menyatakan para ulama Mesir senior berpendapat bahwa cadar adalah sebagai tradisi kaum wanita bukan ibadah. Lebih rinci pada buku itu dengan mengutip pandangan

Syeikh Muhammad al-Ghazali, dalam bukunya Al-Sunnah al-Nabawiyah baina Ahli al-Fiqh wa al-Rakyi, bahwa Islam telah mewajibkan bagi wanita untuk membuka wajah dalam ibadah haji, ibadah shalat dan tidak dalil dalam al- Qur’an hadis dan akal yang menyuruh menutup wajah


11.Singkatan LGBT merangkum empat istilah. Mereka adalah sebagai berikut: 

1) Lesbian adalah wanita yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual dengan sesama wanita;

 2) Gay adalah istilah yang digunakan untuk lelaki yang menyukai sesama lelaki; 

3) Biseksual adalah orang yang memiliki ketertarikan kepada lelaki sekaligus kepada perempuan; dan 

4) Transgender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk saat lahir (waria/wadam).


12. Para ulama setuju bahwa status liwath (gay) dan sihaq (lesbi) lebih rendah daripada zina. Dalam al-Qur'an, pada ayat-ayat yang mengisahkan kehidupan ummat Nabi Luth as., Allah menyebutkan perilaku homoseksual (gay dan lesbi) dengan "fahisyah". Selain itu, dalam dua ayat di atas (Q.S. al-A’raf [7]: 80 dan Q.S. al-Ankabut [29]: 28), ada satu ayat lagi (Q.S. an-Naml [27]: 54).


13. Istilah Ibrani "Sodom", yang berarti "terbakar" dalam bahasa Ibrani, dan "Gemorah", yang berarti "terkubur" dalam bahasa Arab, berasal dari kata Ibrani "Sodom". Di dalam al-Quran, kaum Nabi Luth as disebut sebagai "Al-Mu’tafikat", yang berarti "di putar jungkir-balikkan (Q.S. an-Najm [53]: 53)

14. Ibnul Qayyim menerangkan, karena dampak dari perilaku gay adalah kerusakan yang besar, maka balasan yang diterima di dunia dan akhirat adalah siksaan yang sangat berat di dunia dan di akhirat.


15. Menurut para ahli tarikh (sejarah), kehancuran kaumnya Nabi Luth As yang bergelimang maksiat itu terjadi 4,000 tahun yang lalu.


16. Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa hukuman hadd bagi pelaku homoseksual setara dengan hukuman hadd zina. Pelaku yang dianggap muhshan (beristri atau bersuami) akan dirajam sampai mati, sedangkan pelaku yang dianggap belum beristri atau belum bersuami akan dicambuk seratus kali dan diasingkan.Gharu Muhshan 


17. Pelaku homoseksual, baik muhshan maupun ghairu muhson, hukuman haddnya adalah rajam, menurut Amir Abdul Aziz, Guru Besar Fiqh Perbandingan di Universitas dan Najah Al-Wathaniyah di Nablus, Palestina. Dalam salah satu transkrip Imam Ahmad yang paling kuat, pendapat ini sama dengan ulama Malikiyah dan Hanafiah.


18. Menurut Imam Abu Hanifah, pelaku homoseksual hanya dihukum ta’zir karena tindakan homoseksual tidak sampai menyebabkan percampuran nasab. Sedang ta’zirnya adalah dimasukkan ke penjara sampai bertaubat

atau sampai mati.



KB yang sulit dipahami 

  • Materi yang sulit dipahami pada KB ini adalah

  • Mereka melakukan hal-hal yang dilarang dan keji yang belum pernah dilakukan oleh seseorang pun dari keturunan Adam, serta oleh makhluk lain, termasuk mendatangi orang laki-laki, bukan perempuan.

  • labeling seseorang atau kelompok yang tidak sejalan dengan kenyataan Secara umum, tindakan ini akan selalu menghasilkan ketidakadilan, yang menyebabkan penindasan dan ketidakadilan bagi kaum perempuan.

  • Allah tidak memberikan tugas kepada hambanya yang melampaui kemampuan mereka. Dalam ajaran Islam, kesetaraan gender bukanlah sepenuhnya penyamarataan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan yang ada dalam bagaimana laki-laki dan perempuan membagi tugas adalah untuk memuliakan perempuan, bukan merendahkan martabat mereka.

3

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran

  • Salah satu miskonsepsi dalam pembelajaran yang sering muncul terkait dengan KB ini yaitu adanya keyakinan bahwa gender membagi laki-laki dan perempuan dalam semua hal. Meskipun demikian, Allah tidak memberikan tugas kepada hambanya yang melampaui kemampuan mereka. Dalam Islam, kesetaraan gender bukanlah penyamarataan antara laki-laki dan perempuan dalam semua aspek. Di dalam ajaran Islam, perbedaan tugas antara laki-laki dan perempuan dilakukan untuk memuliakan perempuan daripada merendahkan martabat mereka.

Tidak ada komentar:

PTK PRASIKLUS

    UPAYA MENINGKATKAN HASIL BELAJAR MELALUI METODE MAKE A MATCH MATERI INDAHNYA SALING MENGHARGAI DALAM KERAGAMAN PADA SISWA K...